
Bro & sis,
Masih ingat dengan pajak progresif motor ? Nah dibulan Oktober 2014 ini ada kebijakan pemerintah terbaru yang menaikkan pajak progresif motor.
Dalam Raperda Perubahan Nomor 8 Tahun 2010 tentang pajak kendaraan bermotor akan ada kenaikan tarif pajak progresif kendaraan bermotor. Saat berita ini ditulis, kenaikan pajak progresif motor ini hanya berlaku untuk anda yang memiliki KTP Jakarta.
Kenaikan pajak progresif ini dimaksudkan dalam upaya mengurangi kemacetan di Jakarta sekaligus meningkatkan pendapatan pajak. Hasil penerimaan pajak ini sendiri akan dialokasikan menurut kebijakannya untuk masyarakat dalam bentuk perbaikan transportasi publik sebagai upaya mengurangi kemacetan.
Definisi Pajak Progresif Motor
Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor yang memiliki lebih dari 1.
Apabila seseorang sudah memiliki 2 motor dan membeli lagi maka pada pembelian baru itu akan dikenakan pajak progresif ke 3.
Pajak progresif ini sendiri akan diterapkan terpisah dari motor dan mobil. Jadi pajak ini diterapkan dari motor ke motor dan dari mobil ke mobil.
Pajak progresif ini dihitung dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) jadi semakin besar harga motor anda, maka semakin besar pula pajak progresif yang perlu anda bayarkan.
Berapa Kenaikan Pajak Progresif
Untuk pemilik kendaraan bermotor yang pertama, pajak progresif meningkat dari 1.5% menjadi 2%.
Untuk pemilik kendaraan bermotor yang kedua, pajak progresif meningkat dari 2% menjadi 4%.
Untuk pemilik kendaraan bermotor yang ketiga, pajak progresif meningkat dari 2.5% menjadi 6%.
Untuk pemilik kendaraan bermotor yang keempat, pajak progresif meningkat dari 4% menjadi 10%.
Pemilik Kendaraan Bermotor | Sebelum Kenaikan | Setelah Kenaikan |
---|---|---|
Motor ke 1 | 1.5% | 2% |
Motor ke 2 | 2% | 4% |
Motor ke 3 | 2.5% | 6% |
Motor ke 4 dan seterusnya | 4% | 10% |
Apakah Dampaknya Bagi Anda
Kenaikan pajak progresif motor ini berlaku untuk daerah wilayah DKI Jakarta khususnya pembeli motor dengan KTP Jakarta.
Pajak progresif ini dikenakan pada saat anda:
- Membeli motor baru.
- Memperpanjang STNK anda.
Dengan kenaikan ini maka akan ada kenaikan pajak seperti dibawah ini
Pemilik Kendaraan Bermotor | Range Kenaikan Pajak (Tergantung Tipe Motor) |
---|---|
Motor ke 1 | Rp. 52,000 – Rp. 92,000 |
Motor ke 2 | Rp. 260,000 – Rp. 460,000 |
Motor ke 3 | Rp. 468,000 – Rp. 828,000 |
Motor ke 4 dan seterusnya | Rp. 884,000 – Rp. 1,564,000 |
Karena besarnya biaya ini maka Honda Cengkareng akan mulai mengenakan biaya pajak progresif ini kepada konsumen.
Pajak progresif anda bisa dilihat pada kode di STNK anda.
Apakah anda masih memiliki pertanyaan lainnya perihal pajak progresif motor ini ?
Apakah pajak progresif ini akan efektif mengurangi jumlah kendaraan pribadi yang ada di Jakarta ? Atau mungkin saja kenaikan pajak ini akan memberikan kita sarana transportasi umum yang lebih baik ?
Tulis di kolom komentar pendapat anda mengenai kenaikan ini.
Terima kasih untuk informasi mengenai pajak progressif ini.
Secara pribadi saya sangat setuju kebijakan Pemprov DKI ini selain untuk mengurangi populasi sepeda motor baru yang bermunculan, juga untuk menertibkan administrasi data sepeda motor sehingga kepemilikan sepeda motor benar-benar tercatat secara tepat.
Intinya saya tidak setuju.
Dari saya lahir sampai sekarang, saya selalu di bebani pajak terus oleh negara (seperti pajak progresif).
Dimulai dari saya lahir, baru melek saya harus bayar pajak akte kelahiran, setelah balita saya harus bayar sekolah, remaja, dewasa tetap bayar pajak sekolah. mau nikah, dapat penghasilan, punya rumah, punya kendaraan semuanya harus bayar pajak.
intinya rakyat hidup selalu di bebani oleh pajak.
Pertanyaan saya buat semua, “sudah sesuaikah apa yang kita terima/rasakan dengan yang sudah kita berikan buat negara (pajak)”
Bagaimana dengan Pejabat Koruptor?
Kita harap dengan uang pajak ini nantinya akan ada perubahan yang lebih baik Pak 🙂
Itu seumpama kita punya ktp tangerang apa kah sama harganya dgn harga OTR motor
Terus tidak di kenakan pajak progresif jga kan??
Pak Mauludin,
Harga motor sama saja pak untuk KTP wilayah Jakarta dan Tangerang.
Untuk KTP wilayah Tangerang tidak dikenakan pajak progresif.
Terima kasih
Saya tetep pesimis akan kebijakan baru ini, selama ini berbagai kebijakan telah digulirkan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah, tapi hasilnya masih jauh dari harapan, kemacetan semakin tidak terbendung, jumlah kendaraan terus meningkat, transportasi massal yang carut marut, kesadaran warga yang sangat rendah, dsb..
Hal ini disebabkan segala kebijakan tersebut terkesan dipaksakan dan keberpihakannya masih kepada kepentingan pengusaha dan juga asing. Kebijakan banyak yang tumpang tindih, masih banyak ego antar intansi, sehingga kebijakan apapun jadi sia-sia. Tidak adanya pengawasan dan evaluasi yang objektif dari pemangku kebijakan itu sendiri, Praktek korupsi yang sudah tidak terkendali, wibawa hukum yang sudah menurun, hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
Sekali lagi, saya tetap pesimis kebijakan baru ini akan mengurai kemacetan di Jakarta. Harapan saya harus ada perubahan yang mendasar, baik itu mental, ahklak, dan cara pandang bagi seluruh aparatur di negara ini.
Dilihat dari mana tandanya di STNK apabila sudah terkena pajak progresif. Saya sebagai warga negara yang baik setuju saja atas keputusan pemerintah mengenai pajak progresif, Karena sebagai warga negara yang baik adalah taat membayar pajak.
Pak Denny,
Dilihat di artikel ini yah cara mengetahui bapak kena pajak progresif keberapa
https://www.hondacengkareng.com/pajak-progresif-motor/
pak admin
jika saya belum mmiliki kendaraan
.lalu mau ambil atau beli motor…apakah kena pajak.progressif….?wilayah saya di jakarta
Jika belum pernah memiliki kendaraan sebelumnya berarti Bapak akan terkena pajak progresif 1 dimana kami siap menanggungnya jadi Bapak tidak kena biaya tambahan apapun.
jika saya beli revo CW cas brp sy harus membayar..apakah dpt potongan?
Pak Ilda,
Untuk harga type Revo CW 14.020.000 diskon 500.000 total bayar 13.520.000 .
Terima kasih
kalau honda CB150R kapan keluar vversi facelift nya yah pak ? gosip2 nya udah kenceng banget sih di internet tapi belum ada kejelasan launching atau mass productionnya kapan.
Dari rumor terakhir yang kami dengar perkiraan di tahun depan 🙂 Tapi kami sendiri juga tidak mengetahui banyak Pak
Bagaimana kalau motor lama saya telah dijual (sudah dibalik nama ke nama pemilik barunya)?
Apakah ketika saya membeli motor lagi, saya dikenakan pajak progresif?
Dear Bapak Hifrax,
Apabila motor lama Bapak sudah dibalik lama dengan pemilik motor yang baru sudah tidak kena pajak progresif, untuk memastikannya Bapak dapat datang langsung ke SAMSAT.
Terima kasih
Dear Bapak Hifrax,
Apabila motor lama Bapak sudah dibalik lama dengan pemilik motor yang baru sudah tidak kena pajak progresif, untuk memastikannya Bapak dapat datang langsung ke SAMSAT.
Terima kasih
Maaf mau tnya, apabila saya punya 2 mtor. Tetapi saya sudah menjualnya dan ingin membeli yang baru kan terkena pajak progresif 3. Apakah pajak progresif 3 bisa hilang jika ke dua mtor tersebut sudah dibalik nama ktika saya sudah terkena pajak progresif 3. Trima kasih. Dan berapakah potongan harga cbr 150r three colour lokal. Thanks
Pak Jun,
Pajak progresif untuk kendaraan ketiga bapak bisa hilang jika kedua motor bapak sebelumnya sudah dibalik nama.
Mohon maaf saat ini tidak ada potongan harga untuk tipe CBR 150R semua warna.
Terima kasih
Mau tanya jika saya sudah ada motor 1 lalu ingin menambah motor lg. Nnyi kan kena pajak progresif. Nah saya bayar sisa lebih dr seharusnya atau bayar full pajaknya?
Pak Niko,
Bapak hanya membayar pajak progresifnya saja pada saat STNK jadi, tidak perlu bayar pajak semuanya.
Terima kasih
Selamat Siang,
Maaf saya mau tanya untuk wilayah Bogor (KTP Bogor) apakah berlaku juga pajak progresif?
Pak Benny,
Sampai saat ini untuk KTP Bogor tidak dikenakan pajak progresif.
Terima kasih