Terhitung 3 Januari 2011 , Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan pajak progresif kendaraan bermotor baik untuk roda dua maupun roda empat.
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengatakan, penerapan pajak progresif pada kepemilikan kendaraan DKI Jakarta bukanlah satu satunya solusi untuk mengurangi masalah kemacetan di Ibu kota. Penerapan pajak progresif, hanyalah salah satu dari sekian banyak cara untuk mengurangi kemacetan serta mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta.
Teknis penerapan pajak progresif ini akan dilakukan melalui nama dan alamat yang terdata di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk mengantisipasi penyelewengan data kepemilikan, Pemprov DKI juga telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta yang memiliki data kependudukan lengkap dan akurat seperti KTP dan KK.
Pajak progresif ini sendiri akan diterapkan terpisah dari motor dan mobil. Jadi pajak ini diterapkan dari motor ke motor dan dari mobil ke mobil.
Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Daerah No.2 Tahun 2015 Tentang Tarif Pajak Progresif bahwa nama atau alamat yang sama akan dikenakan pajak progresif. Hal ini diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2015.
Tarif Pajak Progresif Motor
Berikut adalah tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan pribadi :
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 2%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga sebesar 3%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat sebesar 3,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima sebesar 4%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam sebesar 4,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh sebesar 5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan sebesar 5,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan sebesar 6%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh sebesar 6,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas sebesar 7%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas sebesar 7,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas sebesar 8%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas sebesar 9%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas sebesar 9,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas sebesar 10%.
Hasil yang tertera di STNK terkait dengan kepemilikan motor pertama, kedua, ketiga, dan keempat, dst adalah data dari Dispenda sehingga semua komplain yang berkaitan dengan data tersebut harap ditujukan ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta.
Cara Mengetahui Besarnya Pajak Progresif Pada STNK
Di bawah ini kami berikan 4 contoh STNK Honda Scoopy dengan pajak progresif berbeda beda (1,2,3,4).

Contoh STNK pajak progresif motor Honda Scoopy ke 1 dengan biaya PKB 176,000

Contoh STNK pajak progresif motor Honda Scoopy ke 2 dengan biaya PKB 228,000. Biaya progresif motor ini adalah selisih PKB pada pajak progresif 2 dengan pajak progresif 1 (228,000 – 176,000) = Rp. 57,000

Contoh STNK pajak progresif motor Honda Scoopy ke 3 dengan biaya PKB 285,000. Biaya progresif motor ini adalah selisih PKB pada pajak progresif 3 dengan pajak progresif 1 (285,000 – 176,000) = Rp. 109,000

Contoh STNK pajak progresif motor Honda Scoopy ke 4 dengan biaya PKB 456,000. Biaya progresif motor ini adalah selisih PKB pada pajak progresif 1 dengan pajak progresif 2 (456,000 – 176,000) = Rp. 280,000
Dari contoh STNK diatas ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Harga diatas bisa berubah sewaktu waktu karena kebijakan berada dari pihak Samsat
- Pajak progresif untuk wilayah Jakarta akan berbeda dengan pajak progresif wilayah lainnya (Bekasi dan sekitarnya)
- Biaya di pajak diberikan oleh pihak Samsat dan dealer tidak turut campur sedikitpun dalam besar kecilnya biaya
Semoga penjelasan ini bisa membantu wawasan Honda lovers. Apabila ada yang kurang jelas atau pertanyaan lainnya bisa ditulis di komentar dibawah.
Saya baru aja beli motor, tapi saya kena pajak progresif katanya di samsat atas nama saya sudah memiliki 5 buah sepeda motor, padahal sebelumnya saya belum pernah punya motor, gimana ya cara komplainnya, data pendukung apa yg harus di serahkan ke kantor samsat? Trims atas jawabannya
Pak Hardi,
Bapak dapat langsung datang ke SAMSAT setempat dengan membawa STNK, KTP dan Kartu Keluarga.
Saya pngn tnya…
Sya bru beli mtr honda hari ini cm kenapa kl mau pk ktp jkrta hrus byr lg 75000 dan kl pk ktp tanggerang msti byr 200000?ap it kena pjk progresif?sdngkan stau sya kl hrga sya otr it sdh trmsuk pjk progresif…tlong bls ni prtnyaan sya kenomor 0899972xxxx mksh honda one heart
Pak Giovardy,
Apakah bapak membeli melalui kami ? Biasa KTP Tangerang dikenakan biaya 200,000 apabila anda membeli melalui dealer Jakarta yang terkena biaya pelanggaran wilayah (kami mengenakan biaya hanya 100,000 untuk pembelian melalui kami).
Harga OTR hanya termasuk pajak progresif pertama. Pajak progresif ke 2,3 dan seterusnya tidak termasuk di OTR.
sy baru beli motor Honda PCX, sy kena pajak progresif, memang sebelmnya sy pernah membeli motor sebanyak 4 kali dan berbagai type, tapi semuanya sudah dijual, dan sekarang sy mempunyai 1 motor, bagaimana cara komplinya supaya tidak kena pajak progresif ? Trims atas jawabannya
Bu Ndang,
Motor yang ibu jual perlu ibu pastikan agar sudah berganti nama (tidak memakai nama ibu lagi) supaya di kemudian hari ibu tidak terkena pajak progresif 4 kali.
Bebera bulan yg lalu saya kredit motor NMP, trus bulan ini saudara saya kredit motor sejenis atas nama saya jg, karena dia ga punya ktp DKI. Kemaren, pas mo ambil TNKB & STNK, saya d mintai pajak progresif Rp 80.500, apakah emang begitu peraturanya? Bukanya pajak progresif itu kita bayar ke samsat?
Tolong d jawab y..
Terima kasih sebelumnya..
(Saya d daerah jakarta timur)
Pak Wanto,
Pajak progresif dibayar ke dealer pada pembelian motor (karena dealer telah menalangi terlebih dahulu pada saat pembuatan STNK) dan pada samsat pada saat pembaharuan STNK.
Memang ada dealer yang membebankan biaya pajak progresif kepada konsumen dan ini biasa tertulis di pricelistnya.
Di tempat kami, kami tidak membebani konsumen dengan pajak progresif tetapi ini berbeda kebijakan di setiap dealer.
saya baru beli motor dan saya di kenakan pajak progresif..
emang 8 tahun yang lalu saya punya motor, tetapi sudah saya jual 5 tahun yang lalu. cara memastikan nama kita sudah di balik atau belom bagaimana cara nya untuk mengetahui nya pak?? terima kasih
Pak Choky,
Bapak perlu langsung bertanya ke Samsat setempat daerah anda untuk itu.
Saya ingin bertanya
untuk pembayaran pajak STNK tahun pertama
Yang mana yang harus saya bayar
Karena dalam stnknya dibagian paling atas ada nominal 1 jt an
Dan dibawahnya 200rbaan
Mohon info nya 😀
Thx
Ibu Jeny,
Untuk perpanjang STNK yang harus dibayar PKB,SWDKLLJ dan biaya administrasi.
Terima kasih
saya punya motor satu atas nama saya dan ingin membeli mobil atas nama saya juga,apakah seperti itu kena progresif?
Pak Dodi,
Untuk hal tersebut,bapak tidak dikenakan biaya progresif.
Terima kasih
Mau tanya, kalo saya sudah punya motor atas nama saya, lalu saya ingin beli lagi tetapi atas nama istri dan alamat ktp sama, apakah hal tersebut akan terkena pajak progresif ? Mohon informasinya.
Terima kasih
Pak Johan,
Untuk yang terkena pajak progresif adalah dengan nama yang sama,apabila nama lebih dari satu akan terkena pajak progresif.Dan untuk alamat yang sama tidak dikenakan pajak progresif.
Terima kasih
Saya mau tnya saya membeli mtor blade 2011 tpi atas nma paman saya, sedangan kan paman saya sudah pnya mtor mega pro, berapa kah pajak pogresif yang hrus saya byar? Mhon jawaban’a trima kasih….
Pak Eddy,
Untuk mengetahui pajak progresif,bapak bisa melihat pada lembar STNK motor ke 2.
Terima kasih
Saya punya scorpio 2008, beli second dan sudah atas nama saya. Saya berencana mau kredit vario 2014. Yang di hitung motor pertama yang mana, dan yang kena pajak progresif yang mana, mohon penjelasannya. Terimakasih.
Pak Khaerul,
Untuk motor yang akan dikenakan pajak progresif adalah motor yang kedua.
Terima kasih
begini pak,, saja baru mempunyai motor hasil keringat saya sendiri nah bulan 4 ini sudah waktunya membayar pajak, yang saya tanyakan kira2 untuk pajak motor honda beat itu berapa ya, total keseluruhan pembayarannya kalau tidak terlambat kena denda,
cukup sekian mohon infonya pak…
Pak Burhan,
Untuk pembayaran pajak jumlahnya sudah sesuai dengan yang tertera pada STNK.Dan untuk lebih lengkapn bapak bisa menghubungi Samsat terdekat di Daerah Bapak.
Terima kasih
mav saya mau tanya, saya barusan beli vario cbs ..
kemarin dapet stnk
kok saya lihat d pajak nya 1.579.500 ya..
itu benar apa salah?
Ibu Dewi,
Untuk pajak awalnya terhitung seperti itu Bu, untuk pembayaran pajak selanjutnya yang terhitung hanya PKB dan SWD.
Terima Kasih
saya kredit motor slm 3 thn,tp saya lupa mmbayar pajak slm 2 thn ,kira2 brp ya biaya pajak yg di kenakan ke saya nanti,trim’s
Pak Guardian,
Untuk pembayaran pajak pertahun perhitungannya yaitu dari pajak aslinya (PKB dan SWD) ditambah denda sebesar 62.000 pertahun.
Terima Kasih
maaf ba mau tanya, 2 minggu yang lalu saya beli motor honda revo cw fi kemudian nyusul stnk nya setelah saya lihat jumlah pajak pertamanya 1.278.300, gimana untuk tahun selanjutnya? yang saya tahu biasanya nyampai 2 atau 3 ratusan. mohon informasinya….
Pak Asep,
Untuk perhitungan pajak pertahun yaitu PKB + SWDKLLJ + Administrasi lain, seperti itu pak cara perhitungannya.
Untuk lebih jelasnya Bapak dapat menghubungi Samsat sesuai Wilayah yang tertera di STNK Bapak.
Terima Kasih
saya baru beli honda beat, stnk belum jadi cuma dikasih stnk sementara. di stnk sementara itu tertera pajak 1.485.000
apa nilai itu sudah benar? makasi
Ibu Dewi,
Untuk perhitungan pembayaran pajak yaitu PKB + SWDKLLJ + Administrasi.
Untuk lebih jelasnya Ibu dapat datang langsung ke Samsat sesuai wilayah yang tertera di STNK.
Terima Kasih
Saya punya motor Supra Fit sama CBR CBU pajak seluruhnya 618.000, beuuhhh bikin pening saja ini pajak progresif…
[…] ingat dengan pajak progresif motor ? Nah dibulan Oktober 2014 ini ada kebijakan pemerintah terbaru yang menaikkan pajak progresif […]
Dear HONDA cengkareng motor (HCM)
sy mau bertanya sdkt, sy sdh punya motor merk lain thn 2003 110cc pajak PKB nya Rp.146.000,- dan sy jg punya motor HONDA Revo CW 2009 pajak PKB nya Rp. 135.000,-, nama & alamat sama yg tercantum dlm STNK, pertanyaannya adl apabila sy membeli motor lagi (entah merk Honda or yg lainnya) sy akan dikenakan pajak progresif ke brp ??? ke 3 (tiga) kah??? trus di hitung dari yg mana selisih pajaknya??? dihitung dr yg Rp. 135.00,- ??? ato yg dari Rp. 146.000,- ???
trims sblmnya n atas jawabannya…
Iwan Dj – Kemayoran
Pak Iwan,
Apabila nama yang digunakan sama semua maka motor berikutnya adalah motor ke 3.
Dan perhitungan selisihnya akan dilakukan dengan motor yang sama.
Jadi apabila anda membeli motor Vario FI, maka selisihnya akan diperhitungkan dengan PKB 1 untuk Vario FI (jadi di kasus ini kita harus melihat berapa angka PKB dari STNK konsumen lain). Sebab memang seperti itu cara progresif dilakukan yaitu “selisih” dari pembelian pertama.
Semoga anda bisa mengerti
Saya masih bingung dengan pajak progresif.
1. Jika saya punya 4 kendaraan, kebetulan semuanya merk Honda, 1 Mobil Freed dan 1 motor CBR atas Nama saya, dan 1 mobil Brio dan 1 motor Vario PGM FI atas nama istri saya, apakah sudah kena pajak progressif?
2. Jika saya beli 1 motor lagi atas nama istri-saya, misalkan beli Beat, saya kena pajak progressif ke 2 atau ke 3 untuk motor?
3. Pajak progessif itu apakah dikenakan sejak awal kepemilikan kendaraan pertama kali atau kendaraan ke2 atau ke 3 atas nama pemilik yang sama?
Pak Irvan,
Dalam kondisi Bapak pada pembelian motor atas nama istri akan dikenakan antara pajak progresif ke 2 atau 3. Kami sendiri tidak jelas sebab kami sering melihat yang terjadi di lapangan adalah terkadang kepemilikan dalam 1 KK (kartu keluarga) dihitung pajak progresif tetapi terkadang juga kepemilikan 1 dalam 1 KK tidak dihitung bersama.
Jadi ini tergantung data yang ada di samsat.
Dan pajak progresif ini dikenakan untuk kendaraan mulai kendaraan kedua.
[…] tidak ingin terkena pajak progresif yang mahal karena anda telah memiliki banyak motor sebelumnya (pajak progresif tidak berlaku di semua […]
Dear honda, apakah jika motor saya beralamat rempoa dan saya kredit motor yg ke 2 dengan alamat ktp bru ciledug.. apakah kena pajak progesif ke 2?
Kami tidak bisa menjawab 100% Pak (karena kami temukan terkadang samsat tidak konsisten) tetapi kemungkinan besar iya apabila anda menggunakan KTP yang sama.